Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan
Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering
kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana
tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup
dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Bagaimana aturan
Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi
karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis
kontrak.
Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
- pekerja meninggal dunia
- jangka waktu kontak kerja telah berakhir
- adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu
yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar
upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak oleh perusahaan/majikan?
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran
terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan
surat peringatan secara 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat
menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk
pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung
atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai
peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena
alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi,
penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan
terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang diPHK, alasan PHK berperan besar dalam menentukan
apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon,
uang penghargaan dan uang penggantian hak. Peraturan mengenai uang
pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal
156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Atas dasar apa, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak
perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di
bawah ini:
- a. Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak
mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang
bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja
sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang
penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa
mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari
sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya
mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka
pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
- b. Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa kontrak
berakhir, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai
ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi berhak atas
penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
- Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan
pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan
perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia
berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55.
Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara
otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25
tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi
lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan
yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori
pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali
ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali
ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
- d. Pekerja melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
- Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
- Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
- Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat
hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang
tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara
langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah
yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan
atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- e. Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja
setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih
dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar
kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari
lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan
memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan
tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
- f. Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian
secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan
keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan
dan uang pengganti hak.
- g. Pekerja mangkir terus menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak
masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang
dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara
patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja
dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang
menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat
pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut
diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja
dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat
yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti
hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam
Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
- h. Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia.
Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang
pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga
tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam
perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
- i. Pekerja melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan
perusahaan yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan
Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan atau secara
bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang
isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat
kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak
diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu
pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang
berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa
surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat
surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya
surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi
peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap
pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali
ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang
pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan
dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang
ada.
- j. Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
- Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
- Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
- k. Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka
pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156
ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan
uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi
tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?
Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
- Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja menikah
- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Apa yang dimaksud dengan pekerja yang mengundurkan diri?
Pekerja mengundurkan diri karena berbagai hal diantaranya pindah
kerja ke tempat lain, berhenti karena alasan pribadi, dll. Pekerja dapat
mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan tanpa paksaan/intimidasi
tapi pada prakteknya, pengunduran diri kadang diminta paksa oleh pihak
perusahaan meskipun Undang-Undang melarangnya.
Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat :
• Pekerja wajib mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
• Pekerja tidak memiliki ikatan dinas
• Pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi
uang pisah, uang penggantian hak cuti dan kesehatan dan biaya
pengembalian ke kota asal penerimaan. Akan tetapi Undang – Undang tidak
mengatur hak apa saja yg diterima pekerja yang mengundurkan diri, semua
itu diatur sendiri oleh perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja yang berhenti karena
kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan,
beda halnya dengan pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan uang
kompensasi lebih bila diatur lain lewat perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan pekerja yang habis masa kontraknya?
Pekerja yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang hubungan
kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT). Apabila pekerja tidak melanggar peraturan
perusahaan dalam pelaksanaan PKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk
kategori putus demi hukum. PHK semacam ini tidak mewajibkan perusahaan
untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian
hak.
Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
- masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya
diterima yang tertunda, terdiri atas :
- upah pokok
- segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Berapa banyak uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian
hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK?
Untuk memudahkan, berikut adalah tabel banyaknya uang pesangon, uang
penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk
berbagai jenis alasan PHK :
0 komentar:
Posting Komentar